Unofficial Homepage

Siemens Telecommunication Project Office
BSI - Projects for Eastern Indonesia

Search:
+300 Search Engines and Translation


SURAT PERNYATAAN

KARYAWAN SIEMENS TPO MAKASSAR

 
 

SURAT PERNYATAAN

KARYAWAN SIEMENS TPO MAKASSAR

  

Kami yang bertanda tangan di bawah ini  yang adalah karyawan Siemens TPO  Makassar  dengan ini menyatakan :

 

1.      Karyawan Siemens TPO BSI Project yang sampai saat ini masih berstatus karyawan kontrak, harus dipermanenkan. Mengingat karyawan-karyawan tersebut telah mengalami perpanjangan kontrak lebih dari 2(dua) kali. (PER-02/MEN/1993 tentang Kontrak Kerja Waktu Tertentu)

  

 

2.      Mencermati kondisi dan situasi yang sangat tidak kondusif akhir-akhir ini, maka kami menuntut agar masalah-masalah pribadi tidak disangkut-pautkan dengan urusan kantor dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dilaksanakan pergantian manajemen khususnya General Manager dan HRD.

  

3.     Sehubungan dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja, kami meminta diadakannya pemberitahuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berlakunya PHK tersebut dan diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya. (UU RI No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja)

  

4.     Penutupan Kantor/Proyek atau lock-out harus diberitahukan secara tertulis kepada karyawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukan penutupan perusahaan atau lock-out dengan diketahui oleh instansi terkait. (Undang-Undang RI  No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan)

  

5.      Sehubungan dengan pernyataan manajemen menyangkut rencana Penutupan Kantor/Proyek yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Kerja Massal, kami menuntut untuk terlebih dahulu dilakukan musyawarah antara pihak manajemen, karyawan serta pihak terkait minimal sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk mendapatkan kesepakatan bersama. (PER-03/MEN/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi di Perusahaan Swasta)

  

Makassar, 10 April 2000

  

LETTER OF STATEMENT

SIEMENS TPO MAKASSAR EMPLOYEES


 

We herewith the undersigned, Siemens TPO Makassar employee, would like to declare to the management the following:

 

1.      For Siemens TPO BSI Project whom until present still entitled as Contract Employee, must be considered as Permanent Employee. This is in consideration that contract employment for these employees have been extended for more than 2 (two) times. (Ref.: PER-02/MEN/1993 regarding Employment Contract for Certain Period).

 

2.      To observe to the present condition and situation which is very un-conducive, we herewith strongly demand that personal matters should not be mixed with official matters and we request as soon as possible to change the management particularly the General Manager and HRD.

 

3.     In relation to the termination of employment contract, we request a prior notification at the latest 1 (one) month before the termination date and acknowledge by Manpower Department and other related institution. (Ref.: UU RI No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja).


 

4.     Office / Project Closing or Lock-out must be relayed in written to the employees at the latest 14 (fourteen) days before office closing or lock-out and acknowledge by the related institutions. (Ref.: Undang-undang RI No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan).

 
 

5.     In relation to the statement from the management regarding office/project closing which cause mass termination of contract employment, we strongly demand to have an open discussion first between the management, employees and related institutions in minimum according to the valid manpower regulation to achieve mutual agreement. (Ref.: PER-03/MEN/1996 tentang Penyesuaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi di Perusahaan Swasta).

 

 
Makassar, 10 April 2000

 

Siemens TPO - BSI Projects
Eastern Indonesia Project

Panin Bank Building, 1nd Floor 
Jl. Dr. Ratulangi No 20 
Makassar 
Phone. +62 411 870433 
Phone. +62 411 870430 

  BHS Building, 4nd Floor
  Jl. Dr. Ratulangi No 15A
  Makassar
  Phone. +62 411 855355
  Phone. +62 411 855344

Homepage : http://members.xoom.com/siemenstpo or http://stpo.home.dhs.org 

Email Address : [email protected] or [email protected]