Unofficial Homepage
Siemens Telecommunication
Project Office
BSI - Projects for Eastern Indonesia
SURAT
PERNYATAAN
KARYAWAN SIEMENS TPO MAKASSAR
SURAT PERNYATAAN KARYAWAN SIEMENS TPO MAKASSAR Kami yang bertanda tangan di bawah ini yang adalah karyawan Siemens TPO Makassar dengan ini
menyatakan : 1. Karyawan
Siemens TPO BSI Project yang sampai saat ini masih berstatus karyawan
kontrak, harus dipermanenkan. Mengingat karyawan-karyawan tersebut telah
mengalami perpanjangan kontrak lebih dari 2(dua) kali. (PER-02/MEN/1993 tentang
Kontrak Kerja Waktu Tertentu) 2. Mencermati
kondisi dan situasi yang sangat tidak kondusif akhir-akhir ini, maka kami menuntut
agar masalah-masalah pribadi tidak disangkut-pautkan dengan urusan kantor dan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dilaksanakan pergantian manajemen
khususnya General Manager dan HRD. 3. Sehubungan
dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja, kami meminta diadakannya
pemberitahuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berlakunya PHK
tersebut dan diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan instansi terkait
lainnya. (UU RI No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja) 4. Penutupan
Kantor/Proyek atau lock-out harus diberitahukan secara tertulis kepada
karyawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam
sebelum dilakukan penutupan perusahaan atau lock-out dengan diketahui oleh
instansi terkait. (Undang-Undang RI No.
25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan) 5. Sehubungan
dengan pernyataan manajemen menyangkut rencana Penutupan Kantor/Proyek yang
mengakibatkan terjadinya Pemutusan Kerja Massal, kami menuntut untuk terlebih
dahulu dilakukan musyawarah antara pihak manajemen, karyawan serta pihak
terkait minimal sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk
mendapatkan kesepakatan bersama. (PER-03/MEN/1996 tentang Penyelesaian
Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti
Rugi di Perusahaan Swasta) Makassar, 10 April 2000 |
LETTER OF STATEMENT SIEMENS TPO MAKASSAR EMPLOYEES
1.
For Siemens TPO BSI Project whom until present
still entitled as Contract Employee, must be considered as Permanent
Employee. This is in consideration that contract employment for these
employees have been extended for more than 2 (two) times. (Ref.: PER-02/MEN/1993 regarding Employment Contract for Certain
Period).
2. To observe to
the present condition and situation which is very un-conducive, we herewith
strongly demand that personal matters should not be mixed with official
matters and we request as soon as possible to change the management
particularly the General Manager and HRD.
3. In relation to
the termination of employment contract, we request a prior notification at
the latest 1 (one) month before the termination date and acknowledge by
Manpower Department and other related institution. (Ref.: UU RI No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja).
4. Office /
Project Closing or Lock-out must be relayed in written to the employees at
the latest 14 (fourteen) days before office closing or lock-out and
acknowledge by the related institutions. (Ref.:
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan). 5.
In relation to the statement from the management
regarding office/project closing which cause mass termination of contract
employment, we strongly demand to have an open discussion first between the
management, employees and related institutions in minimum according to the
valid manpower regulation to achieve mutual agreement. (Ref.: PER-03/MEN/1996 tentang Penyesuaian Pemutusan Hubungan Kerja
dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi di Perusahaan Swasta). |
Siemens TPO - BSI
Projects |
|
Panin Bank Building, 1nd
Floor |
BHS
Building, 4nd Floor Jl. Dr. Ratulangi No 15A Makassar Phone. +62 411 855355 Phone. +62 411 855344 |
Homepage : http://members.xoom.com/siemenstpo or http://stpo.home.dhs.org |
|
Email Address : [email protected] or [email protected] |